Lompat ke konten utama
Halaman ini telah diterjemahkan secara otomatis dari bahasa Inggris.
Kepentingan pribadi

Kewarganegaraan Islandia

Warga negara asing yang telah mempunyai domisili sah dan tempat tinggal terus menerus di Islandia selama tujuh tahun dan memenuhi persyaratan Undang-Undang Kebangsaan Islandia (No. 100/1952) / Lög um íslenskan ríkisborgararétt dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan Islandia.

Beberapa mungkin memenuhi syarat untuk melamar setelah masa tinggal yang lebih singkat.

Kondisi

Ada dua syarat untuk pemberian kewarganegaraan Islandia, persyaratan tempat tinggal berdasarkan Pasal 8 dan persyaratan khusus menurut Pasal 9 Undang-Undang Kebangsaan Islandia.

Informasi lebih lanjut tentang kewarganegaraan Islandia dapat ditemukan di situs Direktorat Imigrasi .

Tautan yang bermanfaat

Warga negara asing yang telah mempunyai domisili sah dan tempat tinggal terus menerus di Islandia selama tujuh tahun dan memenuhi persyaratan Undang-Undang Kebangsaan Islandia, dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan Islandia.