Kewarganegaraan Islandia
Warga negara asing yang telah memiliki domisili resmi dan tempat tinggal terus-menerus di Islandia selama tujuh tahun dan memenuhi persyaratan Undang-Undang Kewarganegaraan Islandia (No. 100/1952) / Lög um íslenskan ríkisborgararétt dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan Islandia.
Beberapa orang mungkin memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan setelah masa tinggal yang lebih singkat.
Kondisi
Ada dua syarat untuk pemberian kewarganegaraan Islandia, persyaratan tempat tinggal berdasarkan Pasal 8 dan persyaratan khusus menurut Pasal 9 Undang-Undang Kebangsaan Islandia.
Informasi lebih lanjut tentang kewarganegaraan Islandia dapat ditemukan di situs Direktorat Imigrasi .
Tautan yang bermanfaat
- Undang-undang Kebangsaan Islandia
- Hukum tentang Kewarganegaraan Islandia - Hukum tentang Kewarganegaraan Islandia
- Aplikasi digital untuk kewarganegaraan Islandia
- Kewarganegaraan Islandia - Direktorat Imigrasi.
Warga negara asing yang telah mempunyai domisili sah dan tempat tinggal terus menerus di Islandia selama tujuh tahun dan memenuhi persyaratan Undang-Undang Kebangsaan Islandia, dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan Islandia.