Kewarganegaraan Islandia
Warga negara asing yang telah mempunyai domisili sah dan tempat tinggal terus menerus di Islandia selama tujuh tahun dan memenuhi persyaratan Undang-Undang Kebangsaan Islandia (No. 100/1952) / Lög um íslenskan ríkisborgararétt dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan Islandia.
Beberapa mungkin memenuhi syarat untuk melamar setelah masa tinggal yang lebih singkat.
Kondisi
Ada dua syarat pemberian kewarganegaraan Islandia, persyaratan tinggal berdasarkan Pasal 8 dan persyaratan khusus menurut Pasal 9 UU Kewarganegaraan Islandia.
Informasi lebih lanjut tentang kewarganegaraan Islandia dapat ditemukan di situs web Direktorat Imigrasi .
Tautan yang bermanfaat
- UU Kebangsaan Islandia
- Hukum tentang Kewarganegaraan Islandia - Hukum tentang Kewarganegaraan Islandia
- Aplikasi digital untuk kewarganegaraan Islandia
- Kewarganegaraan Islandia - Direktorat Imigrasi.
Seorang warga negara asing yang telah memiliki domisili resmi dan tinggal terus menerus di Islandia selama tujuh tahun dan memenuhi persyaratan Undang-Undang Kewarganegaraan Islandia, dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan Islandia.