Lompat ke konten utama
Halaman ini telah diterjemahkan secara otomatis dari bahasa Inggris.
Mengangkut

Sepeda motor ringan (Kelas II)

Sepeda motor ringan golongan II adalah kendaraan bermotor roda dua, tiga, atau empat yang kecepatannya tidak melebihi 45 km/jam.

Sepeda motor ringan (Kelas II)

  • Kendaraan bermotor dengan kecepatan tidak melebihi 45 km/jam.
  • Pengemudi harus berusia 15 tahun atau lebih dan memiliki lisensi tipe B (untuk mobil normal) atau lisensi AM.
  • Helm wajib bagi pengemudi dan penumpang.
  • Seharusnya hanya dikendarai di jalur lalu lintas.
  • Penumpang anak berusia tujuh tahun atau lebih muda harus duduk di kursi khusus yang dimaksudkan untuk tujuan itu.
  • Seorang anak berusia di atas tujuh tahun harus dapat meraih pedal penyangga kaki atau duduk di kursi khusus seperti yang disebutkan di atas.
  • Perlu didaftarkan dan diasuransikan.

Supir

Untuk mengendarai sepeda motor ringan kelas II, pengemudi harus berusia 15 tahun ke atas dan memiliki lisensi tybe B atau AM.

Penumpang

Penumpang tidak diperbolehkan kecuali pengemudi berusia 20 tahun atau lebih. Dalam kasus seperti itu hanya diperbolehkan jika pabrikan menegaskan bahwa sepeda motor dibuat untuk penumpang dan penumpang harus duduk di belakang pengemudi. Seorang anak berusia tujuh tahun atau lebih muda yang menjadi penumpang sepeda motor harus duduk di tempat duduk khusus yang dimaksudkan untuk itu. Seorang anak berusia di atas tujuh tahun harus dapat meraih pedal penyangga kaki, atau duduk di kursi khusus seperti yang disebutkan di atas.

Di mana Anda bisa berkendara?

Sepeda motor ringan kelas II hanya boleh dikendarai di jalur lalu lintas, bukan trotoar, jalur pejalan kaki atau jalur sepeda.

Penggunaan helm

Helm pengaman wajib untuk semua pengemudi dan penumpang sepeda motor ringan kelas II dan penggunaan pakaian pelindung.

Asuransi dan pemeriksaan

Sepeda motor ringan golongan II perlu didaftarkan, diperiksa dan diasuransikan.

Informasi tentang STNK .

Informasi tentang pemeriksaan kendaraan .

Informasi tentang asuransi kendaraan .

Tautan yang bermanfaat

Untuk mengendarai sepeda motor ringan kelas II pengemudi harus berusia 15 tahun ke atas.