Sepeda motor ringan (Kelas II)
Sepeda motor ringan golongan II adalah kendaraan bermotor roda dua, tiga, atau empat yang kecepatannya tidak melebihi 45 km/jam.
Sepeda motor ringan (Kelas II)
- Kendaraan bermotor dengan kecepatan tidak melebihi 45 km/jam.
- Pengemudi harus berusia 15 tahun atau lebih dan memiliki lisensi tipe B (untuk mobil normal) atau lisensi AM.
- Helm wajib bagi pengemudi dan penumpang.
- Seharusnya hanya dikendarai di jalur lalu lintas.
- Penumpang anak berusia tujuh tahun atau lebih muda harus duduk di kursi khusus yang dimaksudkan untuk tujuan itu.
- Seorang anak berusia di atas tujuh tahun harus dapat meraih pedal penyangga kaki atau duduk di kursi khusus seperti yang disebutkan di atas.
- Perlu didaftarkan dan diasuransikan.
Supir
Untuk mengendarai sepeda motor ringan kelas II, pengemudi harus berusia 15 tahun ke atas dan memiliki lisensi tybe B atau AM.
Penumpang
Penumpang tidak diperbolehkan kecuali pengemudi berusia 20 tahun atau lebih. Dalam kasus seperti itu hanya diperbolehkan jika pabrikan menegaskan bahwa sepeda motor dibuat untuk penumpang dan penumpang harus duduk di belakang pengemudi. Seorang anak berusia tujuh tahun atau lebih muda yang menjadi penumpang sepeda motor harus duduk di tempat duduk khusus yang dimaksudkan untuk itu. Seorang anak berusia di atas tujuh tahun harus dapat meraih pedal penyangga kaki, atau duduk di kursi khusus seperti yang disebutkan di atas.
Di mana Anda bisa berkendara?
Sepeda motor ringan kelas II hanya boleh dikendarai di jalur lalu lintas, bukan trotoar, jalur pejalan kaki atau jalur sepeda.
Penggunaan helm
Helm pengaman wajib untuk semua pengemudi dan penumpang sepeda motor ringan kelas II dan penggunaan pakaian pelindung.
Asuransi dan pemeriksaan
Sepeda motor ringan golongan II perlu didaftarkan, diperiksa dan diasuransikan.
Tautan yang bermanfaat
- Otoritas Transportasi Islandia
- Surat izin mengemudi dan pelajaran mengemudi
- Pemeriksaan kendaraan
- Daftarkan kendaraan
- Transportasi - pulau.is
- Surat ijin Mengemudi
Untuk mengendarai sepeda motor ringan kelas II pengemudi harus berusia 15 tahun ke atas.